Andy Rakhmat Buka Suara Soal Tambang Mangkrak Pemalang Jangan Masyarakat Buat Tumbal Bencana..

IMG 20260813 WA0037
banner 120x600
banner 468x60

RadarsindoPemalang.com –  PEMALANG, CMI Group — Fenomena maraknya bekas lokasi penambangan Bahan Galian C yang terbengkalai dan membiarkan lahan rusak tanpa upaya pemulihan di Kabupaten Pemalang terus memicu gelombang kritik tajam. Praktik pembiaran pasca-ekstraksi ini dinilai bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian sengaja terhadap hukum dan keselamatan lingkungan.

Aktivis pengamat lingkungan yang juga alumni Teknik Pertambangan UPN “Veteran” Yogyakarta angkatan 1998, Andy Rakhmat Prasetya, S.T., secara terbuka membongkar bobroknya tata kelola penambangan di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa membiarkan lokasi bekas tambang mangkrak adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap aturan yang berlaku.

Menurut Andy, dalam kaidah Good Mining Practice (pengelolaan pertambangan yang baik dan benar), kewajiban pemulihan lahan tidak bisa ditawar atau ditunda.

“Reklamasi itu wajib hukumnya dan berpatokan pada Rencana Reklamasi (RR) serta Rencana Pasca Tambang (RPT) yang disusun dan dilaksanakan pada saat operasional tambang berlangsung. Anggarannya sudah dikunci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) operasional yang tersambung langsung dengan proyeksi produksi dan penjualan,” tegas Andy.

Ia mempertanyakan komitmen finansial dan tanggung jawab moral para pemegang izin usaha. Jika aktivitas pengerukan sudah selesai tetapi lokasi ditinggalkan dalam kondisi hancur dan membahayakan warga, maka patut dipertanyakan ke mana alokasi dana jaminan reklamasi yang seharusnya dicadangkan.

Sorotan tajam Andy juga mengarah pada modus operasional di lapangan, di mana aktivitas pengerukan tanah atau batuan di kawasan hutan sering kali mendahului kelengkapan perizinan dasar.

“Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)—atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)—diajukan secara bersamaan dengan tahapan Studi Kelayakan (Feasibility Study / FS) sebelum IUP Operasi Produksi diterbitkan oleh otoritas berwenang.

Jika ada pihak yang nekat melakukan pengerukan di wilayah hutan berdalih masih menunggu atau mengurus izin, lantas atas dasar hukum apa mereka melakukan penggalian? Itu jelas kegiatan ilegal dan menabrak hukum!” ujarnya secara lugas.

Andy mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan di Pemalang agar tunduk pada regulasi pertambangan nasional, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 yang menggantikan Kepmen 555 K/MPE/1995.

Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam menjalankan pasca-tambang hanya akan meninggalkan warisan bencana ekologis—mulai dari erosi, tanah longsor, hingga kubangan air beracun yang merugikan masyarakat sekitar dan pemerintah daerah.

“Jangan sampai pengusaha tambang hanya datang mengeruk keuntungan, lalu setelah selesai, masyarakat sekitar yang ditumbali bencana. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus berani bertindak tegas menindak tambang-tambang mangkrak ini,” pungkas Andy.

Menanggapi carut-marut dan dugaan pembiaran kewajiban reklamasi tersebut, Andy Rakhmat Prasetya bersama Forum CMI Group dan Aliansi Wartawan Pemalang Bersatu (AWPB) menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya mengambil langkah tegas dengan menggalang konsolidasi untuk mengawal isu ini hingga ke tingkat pusat.

“Kami bersama Forum CMI Group dan AWPB bakal segera melayangkan surat resmi ke pihak-pihak terkait, mulai dari Kementerian Kehutanan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga aparat penegak hukum,” tegas Andy.

Langkah ini diambil guna mendesak tim pengawas dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit investigatif, sekaligus memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi para penambang yang terbukti mengabaikan kewajiban pasca-tambang dan merugikan lingkungan masyarakat Pemalang. (red)

banner 325x300
Editor: Suhermo GWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *