Rampung Dievaluasi Gubernur, Perda Perubahan APBD Pemalang 2026 Resmi Disahkan

IMG 20261005 125641 scaled
banner 120x600
banner 468x60

PEMALANG – Pembahasan anggaran Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 mencapai babak akhir. Setelah mengantongi persetujuan dan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah, regulasi tersebut kini resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Pemalang, Senin (5/10/2026).

Acara pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berkas Perda Perubahan APBD 2026 oleh Plt Bupati Pemalang Nurkholes bersama Ketua DPRD Pemalang Martono, disaksikan para anggota dewan dan jajaran Forkopimda Pemalang.

Ketua DPRD Pemalang, Martono, memaparkan bahwa proses pembahasan rancangan anggaran ini telah berjalan sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah (PP No. 12/2019). Setelah disepakati pada 14 September 2026, draf diserahterimakan ke Pemprov Jateng. Gubernur Jawa Tengah kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/353 Tahun 2026 pada 29 September 2026 sebagai bentuk evaluasi resmi.

“Menanggapi evaluasi Gubernur, Banggar DPRD dan TAPD langsung menggelar rapat kerja pada 30 September 2026, yang menjadi pijakan dikeluarkannya Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 9 Tahun 2026,” terang Martono.

Sementara itu, Plt Bupati Pemalang Nurkholes menegaskan bahwa secara umum postur anggaran dalam Perubahan APBD 2026 tetap stabil dan tidak mengalami perubahan substansial. Evaluasi dari Pemprov Jawa Tengah memberikan penekanan pada beberapa hal strategis:

  1. Pendapatan: Peningkatan efisiensi pajak dan retribusi daerah serta iklim investasi.

  2. Belanja: Pengalokasian dana sesuai target kinerja dan percepatan pengerjaan proyek fisik agar selesai sesuai sisa waktu anggaran.

  3. Pembiayaan: Pencatatan dan pemanfaatan dana SiLPA yang lebih cermat untuk melunasi kewajiban daerah.

Nurkholes berharap dengan diundangkannya Perda ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera mengeksekusi program kerja dengan cermat dan akuntabel di bawah pengawasan legislatif.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *