PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang bertekad menjaga kestabilan pelayanan publik berbasis elektronik agar terbebas dari gangguan kejahatan digital. Pemkab menetapkan standar ketat di mana sistem layanan masyarakat tidak boleh berhenti beroperasi lebih dari dua jam apabila terjadi gangguan atau serangan siber.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Keamanan Informasi Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang di Gedung Sasana Bhakti Praja, Selasa (8/9/2026).
Mewakili Plt. Bupati Pemalang Nurkholes, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Pemalang, Tutuko Raharjo, memaparkan tujuh pilar disiplin siber yang wajib dipatuhi seluruh ASN. Di antaranya adalah penguatan fungsi Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) sebagai komando utama respons darurat digital selama 24 jam penuh.
“Pengamanan ruang server, standardisasi perangkat keras, serta pembatasan penggunaan aset dinas dari aktivitas berisiko menjadi fokus perhatian kami. Pembagian hak akses juga ditata ketat, tidak ada lagi penggunaan satu akun untuk bersama,” papar Tutuko saat membuka acara.
Selain pengetatan teknis, Pemkab Pemalang menyoroti pentingnya membangun budaya sadar siber (cyber awareness) hingga tingkat perangkat desa. Pegawai pemerintah dituntut mampu mengidentifikasi serta merespons cepat modus kejahatan pengelabuan data (phishing).
Sementara itu, Kepala Diskominfo Pemalang, Dian Ika Siswanti, mengungkapkan bahwa forum ini diadakan untuk menyelaraskan persepsi seluruh jimpinan instansi pemerintah daerah akan bahaya nyata kejahatan siber.
“Serangan digital saat ini berpotensi merusak reputasi lembaga dan menghentikan pelayanan publik. Melalui rakor ini, kita tingkatkan kewaspadaan dan memperbarui pemahaman terkait peta kerentanan sistem terbaru,” ujar Dian.
Acara yang diisi oleh Sandiman Ahli Madya BSSN, R.M. Ival Tirtakusumah, ini diikuti oleh jimpinan OPD dan personel teknis TTIS. Upaya komprehensif ini menjadi bagian integral dari misi Pemkab Pemalang mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang andal dan terlindungi.


















