Deskripsi gambar

Polisi Sektor , Tidak Serius Atas Pengaduan Masyarakat

IMG 20260320 WA0021
banner 120x600
banner 468x60

Polisi Sektor , Tidak Serius Atas Pengaduan Masyarakat

RadarsindoPemalang.com  – PEMALANG -Peredaran Rokok tanpa pita cukai , di wilayah hukum Polsek Randudongkal Polres Pemalang Polda Jawa Tengah.

banner 325x300

Peredaran rokok tanpa pita cukai , di salah satu warung klontong , di Randudongkal Kabupaten Pemalang, Kamis 12/3/2026 , pukul 20:30 Wib , ditemukan barang bukti warung klontong menjual rokok ilegal.

Masyarakat bersama media dan LSM , menemukan barang bukti rokok ilegal dengan cara membeli di warung Madura , setelah barang bukti di dapat , dan diklarifikasi awalnya pemilik Yusril , mengelak dengan barang rokok ilegal tersebut, kepada awak media.

Setelah barang bukti ditunjukan , pemilik atau penjaga warung langsung mengakui kalo dia sudah sekitar 2 bulan menjual rokok Tanpa Cukai , tutur Yusril ( Pemilik Warung).

Saat itu juga kami bertiga , mendatangi Polsek Randudongkal, untuk mengadukan terkait rokok tanpa cukai, dan di terima oleh piket reskrim Polsek Randudongkal.

Pengaduan kami disertakan menyerahkan 2 bungkus barang bukti rokok , pengaduan lisan kepada piket reskrim di terima dengan respon baik , besuk akan saya laporkan ke Kapolsek tegas anggota piket reskrim.

Dua hari kemudian tepatnya Saptu 14/3/2026, Pukul 12 : 30 Wib , kami menghadap Sudaryo ,SH.MH., Kapolsek Randudongkal , menayakan pengaduan rokok ilegal kepada Kapolsek.

Kapolsek langsung menelepon Kanit Reskrim , Wisma . Karena saat kami mengadukan ke piket reskrim ternyata seorang anggota piket reskrim belum berkoordinasi dengan Kapolsek.

Kapolsek Randudongkal ,AKP. Sudaryo, SH.MH., kepada awak media dan Sekertaris LSM Harimau Jabidi, S.Kom.Saya akan perintahkan anggota reskrim untuk menindaklanjuti , pungkas Sudaryo.

Kita sudah koordinasi dengan Sat Pol PP dan Instansi Bea Cukai , tapi tidak ditemukan barang yang diadukan tutur Kanit Reskrim Polsek Randudongkal melalui WhatsApp.

Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai fungsi kontrol yang di atur dalam UU No : 17 Tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan.

LSM bukan penegak hukum tidak memiliki kewenangan investigasi / Penyelidikan, Layanan kepolisian atau kejaksaan, tapi peran LSM lebih kearah pemantauan sosial ( Citizen Report) .

Maka kami menyangkan perkembangan peredaran rokok tanpa cukai yang betul – betul , merugikan negara UU No 39 Tahun 2007.

Tentang cukai , dengan sangsi hukum 1 sampai dengan 5 Tahun serta denda 10 Kali lipat nilai Cukai yang seharusnya di bayarkan.

Penulis : S.RT
Kep Biro : Suhermo ( GWI)

banner 325x300
Editor: Suhermo GWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *