Deskripsi gambar

Kukuhkan Tim Pengawas Pilkades 2026, ini Arahan Tegas Camat Moga Pemalang.

IMG 20260709 WA0001
banner 120x600
banner 468x60

RadarsindoPemalang.com – PEMALANG, – Camat Moga secara resmi mengukuhkan Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkes/Pilkades) Kecamatan Moga Tahun 2026. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan ini berlangsung khidmat di Pendopo Kecamatan Moga pada Rabu (8/7/2026).

Acara penting ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Moga, para Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Moga, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Camat Moga, Drajat, S.Hut., M.M, memberikan penekanan khusus kepada seluruh anggota Tim Pengawas yang baru saja disumpah agar menjalankan tugas dengan memegang teguh prinsip keadilan dan profesionalitas.

“Kerja jujur, kerja tidak boleh memihak, tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh pilih kasih. Yang tidak pas, ya perlu dipaskan, dibetulkan,” tegas Drajat dalam arahannya.

Ia juga mengingatkan agar Tim Pengawas tidak mencoreng amanah yang telah diberikan dan menghindari spekulasi negatif dari masyarakat. Jangan sampai tim yang sudah disumpah justru memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu calon.

“Agar panjenengan selaku Timwas juga bekerja pada rule yang benar, yang baik. Sekali lagi, jangan sampai menimbulkan omongan orang, Timwas sudah disumpah malah memihak kepada salah satu dan sebagainya. Itu penting, bekerja dengan baik,” tambah Camat.

Tugas Pokok & Fungsi Tim Pengawas Pilkades

Untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan secara demokratis, bersih, dan transparan, Tim Pengawas memiliki regulasi ketat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Berikut adalah rincian fungsi dan tugas pokoknya:

Mengawasi Setiap Tahapan Pilkades: Melakukan pengawasan melekat mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, masa kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil suara.

Menerima dan Menindaklanjuti Laporan: Menerima pengaduan atau laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administratif maupun pelanggaran aturan kampanye.

Mencegah Praktik Kecurangan: Melakukan upaya preventif guna meminimalisir terjadinya politik uang (money politics), intimidasi, dan manipulasi data.

Menjaga Kondusivitas: Berkoordinasi dengan aparat keamanan dan panitia pemilihan untuk memastikan situasi di desa tetap aman dan tertib.

Larangan Keras Bagi Anggota Tim Pengawas

Berdasarkan regulasi pemilihan yang berlaku, anggota Tim Pengawas dilarang keras untuk melakukan hal-hal berikut:

Memihak (Tidak Netral): Memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada salah satu calon Kepala Desa.

Terlibat Politik Praktis: Menjadi tim sukses, ikut serta dalam kampanye, atau memfasilitasi kepentingan calon tertentu.

Menyalahgunakan Wewenang: Memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau kelompok tertentu.

Menerima Gratifikasi: Menerima suap, hadiah, atau fasilitas apa pun dari calon atau pihak-pihak yang berkepentingan yang dapat memengaruhi independensi pengawasan.

Di akhir sambutannya, Camat Moga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para kepala desa, sekretaris desa, dan seluruh perwakilan undangan yang telah meluangkan waktu hadir dalam acara ini. Ia menilai kehadiran dan kekompakan para tokoh di Kecamatan Moga selalu luar biasa.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada teman-teman Kades yang bisa hadir mewakili. Ini memang Moga luar biasa seperti ini. Bukti penghargaan saya, saya ditelepon jam berapa saja, di-WA jam berapa saja, (selaru merespons),” pungkasnya dibarengi kelakar hangat khasnya di hadapan para hadirin. (cmi group)

banner 325x300
Editor: Suhermo GWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *