Solar Subsidi Pakai Jerigen di SPBU Karangtengah, Diduga Tanpa Surat: Untuk Pertanian atau Ada Permainan?

IMG 20260915 WA0023
banner 120x600
banner 468x60
  1. Solar Subsidi Pakai Jerigen di SPBU Karangtengah, Diduga Tanpa Surat: Untuk Pertanian atau Ada Permainan?

RadarsindoPemalang.com – Kabupaten Banjarnegara – Penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 44.534.04, Desa Karangtengah, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, aktivitas pembelian Solar menggunakan jerigen terlihat berlangsung, sementara salah seorang pembeli mengaku tidak mengantongi surat atau dokumen apa pun.

Temuan tersebut terungkap ketika tim investigasi insan pers melakukan pemantauan di lokasi pada Jumat (4/9/2026).

Salah seorang pembeli terlihat membawa jerigen untuk mendapatkan Solar bersubsidi. Ketika dikonfirmasi mengenai peruntukan BBM tersebut, pembeli mengaku Solar digunakan untuk kebutuhan pertanian.

“Solar ini untuk pertanian, Pak,” jawabnya.

Namun, ketika tim investigasi mempertanyakan lebih jauh mengenai surat rekomendasi atau dokumen yang menjadi dasar pembelian BBM bersubsidi untuk kegiatan pertanian, jawaban yang disampaikan justru mengundang tanda tanya.

Pembeli tersebut mengaku tidak memegang surat sama sekali.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana mekanisme penyaluran Solar bersubsidi di SPBU tersebut diterapkan.

Sebab, BBM bersubsidi bukanlah BBM yang dapat disalurkan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan, sasaran penerima, serta mekanisme administrasi yang berlaku.

Jika benar pembelian Solar untuk kebutuhan pertanian dilakukan tanpa dokumen yang dipersyaratkan, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting: apakah pihak SPBU telah melakukan verifikasi terhadap konsumen yang membeli Solar menggunakan jerigen tersebut?

Jangan sampai slogan subsidi tepat sasaran hanya berhenti sebagai jargon, sementara di lapangan masih ditemukan celah yang memungkinkan BBM bersubsidi berpindah tangan tanpa prosedur yang jelas.

Penggunaan jerigen untuk membeli Solar memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, ketika pembeli sendiri mengaku tidak memiliki surat atau dokumen pendukung, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Terlebih, jika pembelian dilakukan berulang kali atau dalam jumlah tertentu, mekanisme pengawasan dan pencatatannya tentu menjadi hal yang penting untuk diperiksa.

Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: apakah transaksi tersebut telah sesuai aturan atau justru terdapat kelonggaran dalam pengawasan penyaluran Solar bersubsidi?

Pertamina dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan terhadap penyaluran Solar di SPBU 44.534.04.

Pemeriksaan tidak hanya sebatas melihat transaksi, tetapi juga perlu menelusuri sistem pencatatan, identitas pembeli, volume pembelian, serta dasar penggunaan BBM bersubsidi tersebut.

Jika ternyata seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka klarifikasi resmi tentunya dapat menjawab keresahan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, jangan sampai persoalan tersebut berhenti pada teguran semata.

Penyaluran BBM bersubsidi harus diawasi secara serius karena menyangkut uang negara dan hak masyarakat yang memang membutuhkan subsidi.
Solar subsidi untuk rakyat, bukan untuk mereka yang bisa mencari celah.

Kini perhatian publik tertuju kepada SPBU 44.534.04: bagaimana sebenarnya prosedur pembelian Solar menggunakan jerigen untuk kebutuhan pertanian di SPBU tersebut? (Hrm )

banner 325x300
Editor: Suhermo GWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *