Deskripsi gambar

Sungai Srengseng Sugihwaras Dibersihkan, Lurah Minta Semua Wilayah Lalui Sungai Patuhi Perda Sampah

IMG 20260805 WA0004
banner 120x600
banner 468x60

RadarsindoPemalang.com – PEMALANG – Rabu,05-08-2026 – Sungai Srengseng Sugihwaras Dibersihkan, Lurah Minta Semua Wilayah Lalui Sungai , Pemalang – Masalah sampah di Sungai Srengseng, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, kini mendapat penanganan serius. Kegiatan bersih-bersih sungai dilakukan bersama atas keluhan warga yang sudah lama merasa terganggu, sekaligus mengantisipasi datangnya musim penghujan.

Kegiatan dipimpin langsung Lurah Sugihwaras Adit, berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta melibatkan unsur PAJM, Kodim, warga setempat, dan perwakilan instansi terkait.

Dalam pemantauan di lapangan, tumpukan sampah sangat beragam mulai dari kasur bekas, styrofoam, hingga limbah lain yang sulit terurai. Belum diketahui berapa banyak sampah yang masih tenggelam dan belum terangkat.

Lurah Adit menjelaskan bahwa posisi Sugihwaras berada di bagian hulu sungai, sehingga sampah yang mengalir dari wilayah sebelumnya akhirnya berhenti menumpuk di sana.
“Kita ini wilayah terakhir aliran Sungai Srengseng. Selain dari warga kami sendiri, sampah juga banyak datang dari Kelurahan Kaligelang, Mulyoharjo, Kebondalem, Pelutan, hingga sampai ke Sugihwaras,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang tentang Pengelolaan Sampah, setiap kelurahan atau desa yang dilalui aliran sungai wajib bertanggung jawab menjaga kebersihan di wilayahnya masing-masing. Tidak boleh hanya mengandalkan wilayah hilir atau hulu untuk membersihkan semuanya.

“Saya sudah menghimbau rekan-rekan lurah di wilayah yang dilewati Sungai Srengseng agar turut mengawasi dan mensosialisasikan ke warganya. Jangan sampai sampah dibuang ke sungai, karena sebentar lagi memasuki musim penghujan. Jika tersumbat, banjir yang akan merugikan kita semua,” tegas Adit.

Kegiatan ini berangkat dari aduan warga yang segera ditindaklanjuti dengan merangkul seluruh pihak terkait. Harapannya, kesadaran bersama tumbuh dan masyarakat mematuhi aturan daerah: membuang sampah pada tempat yang disediakan, bukan di saluran air.

“Kasihan warga yang tinggal di bantaran sungai jika nanti terkena banjir akibat tumpukan sampah. Mari kita jaga bersama, sesuai aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Lurah Adit.

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Terkait Sampah

Regulasi utama yang berlaku di Kabupaten Pemalang:

Perda Utama

1. Perda Nomor 13 Tahun 2012 — Tentang Pengelolaan Sampah

Ini adalah aturan dasar dan utama pengelolaan sampah di Kabupaten Pemalang.

– Pokok larangan: Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, termasuk di sungai, selokan, jalan, dan tempat umum lainnya.
– Sanksi pidana (Pasal 57): Pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
– Tanggung jawab wilayah: Setiap kelurahan/desa bertanggung jawab menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing, termasuk aliran sungai yang melintas.

2. Perda Nomor 2 Tahun 2013 — Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan

Mengatur kewajiban menjaga kebersihan lingkungan, saluran air, dan tempat umum. Diubah sebagian melalui Perda Nomor 4 Tahun 2023.

3. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 — Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah

Menetapkan target pengurangan dan penanganan sampah, pembagian peran pemerintah desa/kelurahan, serta pembiayaan pengelolaan sampah.

POKOK ATURAN :
– Dilarang keras membuang sampah ke sungai, selokan, saluran air, dan tempat umum.
– Setiap kelurahan/desa yang dilalui sungai wajib ikut menjaga kebersihan di wilayahnya, tidak boleh hanya mengandalkan wilayah hulu atau hilir.
– Sanksi tegas: Kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
– Wajib memilah sampah, membuang pada TPS yang disediakan, dan tidak membuang sampah sembarangan.

Penulis : Bondan.

Editor : Suhermo GWI.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *