Kades Moga Bantah Jual Tanah Bengkok Rp420 Juta, Siap Buktikan di Pengadilan Negeri Pemalang
Radarsindopemalang.com – PEMALANG — Polemik dugaan penjualan tanah bengkok Desa Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, resmi berlanjut ke ranah hukum. Kepala Desa (Kades) Moga, Abdusalam Asyarif, secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya telah menjual aset desa senilai Rp420 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Abdusalam didampingi tim kuasa hukumnya dari Buminata Law Office di Jalan Pemuda, Kabupaten Pemalang, Senin (21/9/2026). Sanggahan ini dilayangkan untuk menanggapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pemalang yang diajukan oleh Silva Mediati (55), warga Desa Banyumudal
Duduk Perkara: Rencana Tukar-Menukar Aset Desa
Abdusalam menjelaskan, akar persoalan bermula dari rencana resmi tukar-menukar tanah kas Desa Moga. Secara administratif, aset tersebut merupakan milik Desa Moga, namun secara geografis berlokasi di wilayah Desa Banyumudal. Pemerintah Desa (Pemdes) Moga berniat menukarnya dengan lahan pengganti yang berada di dalam wilayah Desa Moga sendiri.
Proses tersebut, menurut Abdusalam, telah berjalan sesuai prosedur melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat.
Dalam perjalanannya, seorang investor menyatakan kesanggupannya menyediakan lahan pengganti, dengan Silva Mediati bertindak sebagai pihak yang membantu pengadaan lahan pada awal proses. Tahapan administrasi pun berlanjut hingga pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hasil pengukuran BPN menunjukkan bahwa lahan tersebut terbelah oleh jalan umum yang menghubungkan permukiman warga, sehingga terbagi menjadi dua bidang:
Bidang Pertama: Telah bersertifikat atas nama Pemerintah Desa Moga.
Bidang Kedua: Masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Penilaian (appraisal) independen terhadap calon lahan pengganti juga telah dilakukan. Namun, proses menjadi terkatung-katung selama hampir satu tahun akibat ketidakpastian anggaran dari pihak yang berjanji menyediakan lahan pengganti.
Terkait kabar adanya pembayaran uang muka atau tanda jadi kepada sejumlah pemilik lahan, Abdusalam dengan tegas membantah keterlibatannya maupun adanya aliran dana kepada dirinya.
“Tidak ada tanda tangan saya dalam kuitansi pembayaran tanah pengganti tersebut. Saya tidak mengetahui secara persis proses pembayarannya,” ujar Abdusalam.
Akibat mundurnya Silva Mediati dari proses pengadaan lahan, muncul gugatan perdata yang menuntut Abdusalam mengembalikan uang sebesar Rp420 juta atas tuduhan penjualan tanah bengkok. Abdusalam menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut secara transparan.
“Saya membantah dengan keras surat pernyataan jual beli maupun kuitansi yang ditujukan kepada saya. Saya tidak pernah menjual tanah bengkok tersebut. Saya meminta perkara ini diperiksa sesuai fakta yang terbukti di persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Moga dari Buminata Law Office, Apriliawan Deny Pambudi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap membeberkan seluruh bukti dan argumen hukum di persidangan secara terbuka.
“Kami berharap perkara ini dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, bukan berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak,” tutur Deny.
Deny juga mengingatkan bahwa objek yang dipersoalkan merupakan tanah kas desa atau tanah bengkok yang tunduk pada regulasi dan hukum khusus terkait kewenangan serta pengelolaannya.
Karena persidangan masih berjalan, pihak Pemdes Moga dan tim hukum memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada majelis hakim, serta mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini sepihak sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan.


















