Tepat Waktu Sesuai Undang-Undang, Raperda APBD Pemalang 2025 Lanjut ke Evaluasi Gubernur

IMG 20260717 145811 scaled
banner 120x600
banner 468x60

PEMALANG — Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Komitmen ini terwujud melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Jumat (17/7/2026).

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang. Prosesi ini diawali dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, tentang Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, yang disaksikan oleh segenap pimpinan dewan dan para tamu undangan.

Penyampaian serta pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat regulasi nasional. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2025 tentang Cipta Kerja), kepala daerah diwajibkan menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD yang dilampiri laporan keuangan teraudit BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, menegaskan bahwa tahapan yang dijalankan jajaran eksekutif dan legislatif Pemalang telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas bersama untuk memperoleh persetujuan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kita bersyukur seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Martono saat memimpin rapat.

Sebelum disetujui dalam Rapat Paripurna, dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut telah melalui serangkaian pembahasan maraton. Komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait melakukan penelaahan mendalam pada 13–15 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan finalisasi oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 16 Juli 2026.

Adapun laporan keuangan yang disampaikan mencakup tujuh komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilengkapi ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Dengan disetujuinya Raperda ini secara bersama oleh Bupati dan DPRD Pemalang, berkas pertanggungjawaban APBD 2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat. Tahapan evaluasi oleh Gubernur menjadi syarat wajib sebelum rancangan ini resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *