*Tegakkan Regulasi Cukai, Kejari dan Bea Cukai Paparkan Payung Hukum Pemberantasan Rokok Tanpa Cukai*
PEMALANG, Radarsindopemalang.com — Penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi terus diperketat di Kabupaten Pemalang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tegal secara komprehensif memaparkan landasan hukum dan konsekuensi pidana bagi para pelaku, agen, hingga pengecer yang nekat mengedarkan rokok ilegal.
Paparan materi hukum tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Senin (10/8/2026).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswanti ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Selain jajaran Pemkab Pemalang dan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Johan Hadiyanto, hadir sebagai narasumber utama yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pemalang Fadli Surahman, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Aflachul.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Pemalang Fadli Surahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan perkara di bidang cukai memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Proses penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Fadli Surahman memaparkan bahwa regulasi tersebut membagi bentuk sanksi menjadi dua kategori utama, yakni:
Sanksi Administratif: Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai tanpa izin resmi dapat dikenai denda administratif paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.
Sanksi Pidana: Pihak yang secara sengaja mengelakkan pembayaran cukai—seperti menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, atau mengedarkan barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana—terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Tegal Aflachul menjelaskan peran instansinya tidak hanya sebagai revenue collector atau pemungut penerimaan negara, tetapi juga menjalankan fungsi community protector. Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dan iklim usaha dari masuk serta beredarnya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan undang-undang.
Melalui kejelasan payung hukum ini, Kejari Pemalang bersama Bea Cukai mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha eceran di Kabupaten Pemalang untuk tidak memajang, menjual, maupun membeli rokok tanpa pita cukai resmi demi terwujudnya kepatuhan hukum dan tertib niaga di daerah.






















