BAWASLU Kabupaten  PEMALANG Didemo ALMABES Terkait Kampanye Di Salah Satu Kampus

banner 120x600

BAWASLU Kabupaten  PEMALANG Didemo ALMABES Terkait Kampanye Di Salah Satu

Radar Sindo -Pemalang – Unjuk rasa pengaduan kecurangan yang dilakukan salah satu Caleg DPRD Pemalang dari kader Partai (Anggota DPRD Kab. Pemalang aktif/yang mempunyai Perguruan Tinggi yang berada di wilayah Kecamatan Petarukan), adakan kampanye terselebung di dalam Kampus. Selasa (06/02/2024)

Pendemo diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi, S.H. di Kantor BAWASLU  Krasak (Jl. Pantura), Sugihwaras, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Pendemo yang berjumlah 30 orang mengatasnamakan ” ALMABES ” (Aliansi Mahasiswa Bersatu) yang dikoordinatori oleh Tegar Atiko Mulyo dengan empat tuntutan, salah satunya  proses kelanjutan yang telah dilaporkan oleh salah satu mahasiswanya.

Menurut keterangan BAWASLU laporan terjadi pelanggaran pada Bulan Desember tanggal 15 tahun 2023. Namun pada tanggal 19 Desember 2023, laporan itu dicabut dengan alasan pelapor tidak ada ditempat.

Akan tetapi Bawaslu mempunyai bahan untuk menindaklanjuti temuan dari Mahasiswa.

Ketua BAWASLU Sudadi, S.H. waktu ditemui oleh Wartawan mengatakan bahwa ” pelaporannya pada tanggal 15 Desember 2023, dan terduga dan saksi sudah dipanggil semua, tapi masih dalam proses ,laporan itu dicabut, namun BAWASLU tetap akan melanjutkan prosesnya ” Kata Sudadi.

Berdasar laporan mesti dicabut oleh pelapor, BAWASLU tetap akan melakukan pendalaman tentang pidananya dan sudah koordinasi dengan aparat penegak hukum yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah, bilamana ditemukan pelanggaran berat.

Lebih lanjut bahwa kampanye di Kampus diperbolehkan oleh aturan, namun ada aturan yang harus dipatuhi, seperti hari yang sudah ditentukan dan perizinan.

Bagaimana jika sampai pemilu belum ada tindakan, Sudadi, S.H mengatakan  ” banyak masyarakat belum tahu bahwa kasus ini tetap lanjut sampai pemilihan selesai, tidak berhenti terus bubar …tidak !…, untuk sanksi sesuai dengan UU Pemilu  hukuman kurungan selama satu tahun ” kata Sudadi.

Pendemo setelah dari BAWASLU siangnya menuju KPU untuk tuntutan yang sama.
(Suhermo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *