Ketua LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) Kabupaten Pemalang Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

banner 120x600

Radar Sindo Pemalang.com – Ketua Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI ) Kabupaten Pemalang Willy Subandrio melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang wanita berbaju kuning bercelana Jin yang terlihat sedang memberikan pengarahan kepada relawan. Selasa ( 11/11/2024 ).

” Dalam Video tersebut dengan jelas sekali wanita berbaju kuning mengatakan Insya Allah Pak Anom dan tim itu sudah siap nggih. Katakan saja kepada yang mendata bahwa apa namanya amplop yang akan yang akan diterima oleh panjenengan yang data adalah lebih besar dari sebelah,” ungkap Willy Subandrio.

Berdasarkan vidio tersebut, kami sebagai masyarakat Kabupaten Pemalang merasa terpanggil untuk melaporkan video tersebut agar Pilkada Kabupaten Pemalang yang coblosannya akan digelar pada 27 November 2024 berjalan sesuai dengan rel domokrasi.

Masih kata Willy Subandrio, dalam pesta demokrasi, suara rakyat adalah suatu Tuhan. Oleh karena itu suara tidak boleh ternoda oleh praktik kotor yang disebut politik uang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan aturan tegas untuk mencegah praktik ini. Pasal 73 undang-undang tersebut dengan tegas melarang calon, tim kampanye, dan pihak lain untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Pasal 73 ayat (1) menjelaskan bahwa calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Ini berarti, calon dan tim kampanye harus bersaing dengan ide, program, dan visi misi yang bermanfaat bagi rakyat, bukan dengan uang.

Jika calon atau tim kampanye terbukti melanggar aturan ini, mereka akan menghadapi sanksi tegas. Pasal 73 ayat (2) menyatakan bahwa calon yang terbukti melanggar dapat dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, tim kampanye yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 73 ayat (3). Tidak hanya calon dan tim kampanye, Pasal 73 ayat (4) juga melarang anggota partai politik, relawan, dan pihak lain untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih. Larangan ini mencakup tiga bentuk pelanggaran:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. Ini berarti, tidak ada yang boleh memaksa atau menghalangi seseorang untuk tidak memilih.
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah. Ini berarti, tidak ada yang boleh mengarahkan pemilih untuk mencoblos dengan cara yang tidak sah, seperti mencoblos lebih dari satu kali atau mencoblos dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Ini berarti, tidak ada yang boleh memaksa atau membujuk seseorang untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu dengan iming-iming uang atau materi lainnya.

Masih kata Willy, namun, ancaman tidak berhenti di situ. Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan sanksi pidana bagi pelaku money politics. Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih akan dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. Tidak hanya pelaku yang memberi, pemberi juga akan dipidana dengan hukuman yang sama.

Terkait dengan laporan tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Pemalang Sudadi, S.H., ketika diwawancarai di kantornya mengatakan,” ya kami sudah banyak menerima kiriman vidio tersebut terkait pengkondisian di salah satu paslon yang dalam vidio tersebut akan ada pembagian amplop,” kata Sudadi.

Sudadi menegaskan bahwa money politik atau tindakan bagi- bagi uang untuk mengarahkan masyarakat yang memilih calon tertentu tidak dibenarkan dan masuk dalam katagori pelanggaran dalam kontestasi Pilkada.
” Money politik itu bukan hanya dalam bentuk uang, tapi perbuatan menjanjikan memberikan uang atau lainnya, jadi menjanjikan saja sudah masuk money politik ,” tegas ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Terkait dengan laporan sdr. Willy Subandrio ketua Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu,” kami akan akan mengkaji terlebih dahulu terkait laporan sdr. Willy Subandrio tentang video viral tersebut melalui rapat pleno selama dua hari,” imbuhnya.

Sudadi juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Pemalang apabila mendapati adanya dugaan pelanggaran pemilu silahkan laporkan ke Bawaslu ini,” Bawaslu Kabupaten Pemalang membuka pintu selebar – lebar kepada masyarakat kabupaten Pemalang yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada, syarat melaporkan itu WNI yang punya hak pilih di daerah tersebut, berani lapor itu hebat.” Pungkas Sudadi.

( Suhermo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *