Breaking News
Kedudukan Strategis LSM dalam Mengawal Pemerintahan yang Sah dan Aspirasi Masyarakat Cek Tol Klaten-Batas Yogyakarta, Gubernur Ahmad Luthfi: Gratis ulai 24 Maret* *RILIS 1* *Cek Tol Klaten-Batas Yogyakarta, Gubernur Ahmad Luthfi: Gratis Mulai 24 Maret* *KLATEN -* Kabar gembira bagi masyarakat yang akan mudik dari arah Kabupaten Klaten menuju Yogyakarta. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan tol dari Klaten menuju exit Taman Martani atau Kalasan (batas Yogyakarta) gratis mulai 24 Maret 2025. Total panjang tol yang digratiskan sepanjang 15,325 Km dari Klaten-Prambanan dan Prambanan-Kalasan. Jalan tol ini lanjutan dari jalan tol Kartasura-Klaten (22,3 Km) yang sudah operasional dan bertarif. Menariknya, di antara ruas tol yang digratiskan tersebut ada yang sudah layak uji operasional karena konstruksi sudah rampung 100 persen, sehingga dipastikan bakal nyaman untuk dilalui pemudik. Ia menjelaskan, penguna jalan akan digratiskan saat masuk tol Klaten-Prambanan yang memiliki panjang 8,6 Km. Jalan tol ini sudah jadi dan telah melalui uji kelayakan. Lampu-lampu penerangan sudah tercukupi, termasuk rambu penunjuk arah. “Dibuka 24 Maret nanti, masuk tol ini tetap harus nge-tap ya, karena sudah ada gardu e-tol nya, tapi saldo utuh alias gratis,” kata Ahmad Luthfi usai mengecek kondisi Tol Klaten-Prambanan, Jumat, 21 Maret 2025. Begitu sampai Prambanan, pemudik yang akan menuju Yogyakarta tidak perlu keluar tol. Mereka bisa meneruskan perjalanan melalui jalan tol Prambanan-Taman Martani Kalasan sepanjang 6,725 Km. Kalasan ini menjadi titik tol terakhir yang sudah bisa dilalui pemudik tahun ini dari arah solo menuju Yogyakarta. Saat pemudik keluar dari exit tol Kalasan maka sudah mendekati jalan arteri Solo-Yogyakarta dengan jarak sekitar 3,7 Km. Pemudik juga bisa langsung menuju ke arah Kaliurang. Khusus di ruas tol Prambanan-Kalasan ini, Gubernur Ahmad Luthfi mengingatkan pada pemudik untuk tetap berhati-hati. Lantaran pembangunan konstruksi mencapai 90 persen dan status jalan ini dibuka fungsional. Ahmad Luthfi yang merupakan mantan Kapolda Jateng ini menjelaskan, jalan tol itu sebagai salah satu akses bagi pemudik yang akan menuju atau melintas Jawa Tengah. Selain itu ada Jalur Pantura, Jalur Selatan dan Jalur Selatan Selatan serta jalur alternatif. Menjelang arus mudik lebaran Idul Fitri 2025 ini, Ahmad Luthfi juga mengimbau pada para calon pemudik. Jawa Tengah bisa menjadi titik jenuh pemudik usai menempuh perjalanan jauh dari provinsi lain. Untuk itu, ia meminta pemudik mempersiapkan stamina dan menjaga kebugaran tubuh dengan istirahat cukup terlebih dahulu. Termasuk mengecek kondisi kendaraan sebelum digunakan untuk mudik. “Patuhi rambu lalu lintas, capek istirahat dulu. Silakan mampir di kuliner dulu di Jateng, UMKM sudah siap. Beli makan, jajan, oleh-oleh,” katanya. Mudik tahun ini diprediksi akan mencapai puncak pada 28-30 Maret dan arus balik pada 5-7 April 2025. (*) TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2025 Kodim Pemalang di Desa Kedungbanjar Resmi diTutup Sambut HUT Persit ke 79, Jajaran Persit KCK Cabang XXI Kodim Pemalang Melaksanakan Anjangsana

Ketua LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) Kabupaten Pemalang Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

IMG 20241111 WA0061
banner 120x600

Radar Sindo Pemalang.com – Ketua Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI ) Kabupaten Pemalang Willy Subandrio melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang wanita berbaju kuning bercelana Jin yang terlihat sedang memberikan pengarahan kepada relawan. Selasa ( 11/11/2024 ).

” Dalam Video tersebut dengan jelas sekali wanita berbaju kuning mengatakan Insya Allah Pak Anom dan tim itu sudah siap nggih. Katakan saja kepada yang mendata bahwa apa namanya amplop yang akan yang akan diterima oleh panjenengan yang data adalah lebih besar dari sebelah,” ungkap Willy Subandrio.

Berdasarkan vidio tersebut, kami sebagai masyarakat Kabupaten Pemalang merasa terpanggil untuk melaporkan video tersebut agar Pilkada Kabupaten Pemalang yang coblosannya akan digelar pada 27 November 2024 berjalan sesuai dengan rel domokrasi.

Masih kata Willy Subandrio, dalam pesta demokrasi, suara rakyat adalah suatu Tuhan. Oleh karena itu suara tidak boleh ternoda oleh praktik kotor yang disebut politik uang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan aturan tegas untuk mencegah praktik ini. Pasal 73 undang-undang tersebut dengan tegas melarang calon, tim kampanye, dan pihak lain untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Pasal 73 ayat (1) menjelaskan bahwa calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Ini berarti, calon dan tim kampanye harus bersaing dengan ide, program, dan visi misi yang bermanfaat bagi rakyat, bukan dengan uang.

Jika calon atau tim kampanye terbukti melanggar aturan ini, mereka akan menghadapi sanksi tegas. Pasal 73 ayat (2) menyatakan bahwa calon yang terbukti melanggar dapat dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, tim kampanye yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 73 ayat (3). Tidak hanya calon dan tim kampanye, Pasal 73 ayat (4) juga melarang anggota partai politik, relawan, dan pihak lain untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih. Larangan ini mencakup tiga bentuk pelanggaran:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. Ini berarti, tidak ada yang boleh memaksa atau menghalangi seseorang untuk tidak memilih.
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah. Ini berarti, tidak ada yang boleh mengarahkan pemilih untuk mencoblos dengan cara yang tidak sah, seperti mencoblos lebih dari satu kali atau mencoblos dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Ini berarti, tidak ada yang boleh memaksa atau membujuk seseorang untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu dengan iming-iming uang atau materi lainnya.

Masih kata Willy, namun, ancaman tidak berhenti di situ. Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan sanksi pidana bagi pelaku money politics. Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih akan dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. Tidak hanya pelaku yang memberi, pemberi juga akan dipidana dengan hukuman yang sama.

Terkait dengan laporan tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Pemalang Sudadi, S.H., ketika diwawancarai di kantornya mengatakan,” ya kami sudah banyak menerima kiriman vidio tersebut terkait pengkondisian di salah satu paslon yang dalam vidio tersebut akan ada pembagian amplop,” kata Sudadi.

Sudadi menegaskan bahwa money politik atau tindakan bagi- bagi uang untuk mengarahkan masyarakat yang memilih calon tertentu tidak dibenarkan dan masuk dalam katagori pelanggaran dalam kontestasi Pilkada.
” Money politik itu bukan hanya dalam bentuk uang, tapi perbuatan menjanjikan memberikan uang atau lainnya, jadi menjanjikan saja sudah masuk money politik ,” tegas ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Terkait dengan laporan sdr. Willy Subandrio ketua Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu,” kami akan akan mengkaji terlebih dahulu terkait laporan sdr. Willy Subandrio tentang video viral tersebut melalui rapat pleno selama dua hari,” imbuhnya.

Sudadi juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Pemalang apabila mendapati adanya dugaan pelanggaran pemilu silahkan laporkan ke Bawaslu ini,” Bawaslu Kabupaten Pemalang membuka pintu selebar – lebar kepada masyarakat kabupaten Pemalang yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada, syarat melaporkan itu WNI yang punya hak pilih di daerah tersebut, berani lapor itu hebat.” Pungkas Sudadi.

( Suhermo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *