Menyalahi Perizinan Usaha, Outlet Miras di Ampelgading Diberi Surat Teguran Pertama
RadarsindoPemalang.com – PEMALANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melayangkan teguran tertulis pertama kepada pengelola outlet minuman beralkohol di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Sabtu (22/8/2026) malam.
Sanksi administratif tersebut dijatuhkan setelah tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pemalang melakukan pengecekan mendalam di lokasi. Petugas DPMPTSP menemukan indikasi kuat bahwa outlet tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan Perda yang berlaku.
“Atas temuan tersebut, kami memberikan teguran pertama kepada pengelola. Proses ini disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar,” ungkap Kasi Pengawasan, Penegakan, dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Pemalang, Ahmad Riadi. Pihaknya menegaskan tak akan segan mengambil tindakan lebih keras jika pengelola mengabaikan teguran ini.


















