Breaking News
Kedudukan Strategis LSM dalam Mengawal Pemerintahan yang Sah dan Aspirasi Masyarakat Cek Tol Klaten-Batas Yogyakarta, Gubernur Ahmad Luthfi: Gratis ulai 24 Maret* *RILIS 1* *Cek Tol Klaten-Batas Yogyakarta, Gubernur Ahmad Luthfi: Gratis Mulai 24 Maret* *KLATEN -* Kabar gembira bagi masyarakat yang akan mudik dari arah Kabupaten Klaten menuju Yogyakarta. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan tol dari Klaten menuju exit Taman Martani atau Kalasan (batas Yogyakarta) gratis mulai 24 Maret 2025. Total panjang tol yang digratiskan sepanjang 15,325 Km dari Klaten-Prambanan dan Prambanan-Kalasan. Jalan tol ini lanjutan dari jalan tol Kartasura-Klaten (22,3 Km) yang sudah operasional dan bertarif. Menariknya, di antara ruas tol yang digratiskan tersebut ada yang sudah layak uji operasional karena konstruksi sudah rampung 100 persen, sehingga dipastikan bakal nyaman untuk dilalui pemudik. Ia menjelaskan, penguna jalan akan digratiskan saat masuk tol Klaten-Prambanan yang memiliki panjang 8,6 Km. Jalan tol ini sudah jadi dan telah melalui uji kelayakan. Lampu-lampu penerangan sudah tercukupi, termasuk rambu penunjuk arah. “Dibuka 24 Maret nanti, masuk tol ini tetap harus nge-tap ya, karena sudah ada gardu e-tol nya, tapi saldo utuh alias gratis,” kata Ahmad Luthfi usai mengecek kondisi Tol Klaten-Prambanan, Jumat, 21 Maret 2025. Begitu sampai Prambanan, pemudik yang akan menuju Yogyakarta tidak perlu keluar tol. Mereka bisa meneruskan perjalanan melalui jalan tol Prambanan-Taman Martani Kalasan sepanjang 6,725 Km. Kalasan ini menjadi titik tol terakhir yang sudah bisa dilalui pemudik tahun ini dari arah solo menuju Yogyakarta. Saat pemudik keluar dari exit tol Kalasan maka sudah mendekati jalan arteri Solo-Yogyakarta dengan jarak sekitar 3,7 Km. Pemudik juga bisa langsung menuju ke arah Kaliurang. Khusus di ruas tol Prambanan-Kalasan ini, Gubernur Ahmad Luthfi mengingatkan pada pemudik untuk tetap berhati-hati. Lantaran pembangunan konstruksi mencapai 90 persen dan status jalan ini dibuka fungsional. Ahmad Luthfi yang merupakan mantan Kapolda Jateng ini menjelaskan, jalan tol itu sebagai salah satu akses bagi pemudik yang akan menuju atau melintas Jawa Tengah. Selain itu ada Jalur Pantura, Jalur Selatan dan Jalur Selatan Selatan serta jalur alternatif. Menjelang arus mudik lebaran Idul Fitri 2025 ini, Ahmad Luthfi juga mengimbau pada para calon pemudik. Jawa Tengah bisa menjadi titik jenuh pemudik usai menempuh perjalanan jauh dari provinsi lain. Untuk itu, ia meminta pemudik mempersiapkan stamina dan menjaga kebugaran tubuh dengan istirahat cukup terlebih dahulu. Termasuk mengecek kondisi kendaraan sebelum digunakan untuk mudik. “Patuhi rambu lalu lintas, capek istirahat dulu. Silakan mampir di kuliner dulu di Jateng, UMKM sudah siap. Beli makan, jajan, oleh-oleh,” katanya. Mudik tahun ini diprediksi akan mencapai puncak pada 28-30 Maret dan arus balik pada 5-7 April 2025. (*) TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2025 Kodim Pemalang di Desa Kedungbanjar Resmi diTutup Sambut HUT Persit ke 79, Jajaran Persit KCK Cabang XXI Kodim Pemalang Melaksanakan Anjangsana

MK Diprediksi Tolak Gugatan Vicky-Suwendi Terkait Pilbup Pemalang 2024

IMG 20250110 WA0059
banner 120x600

MK Diprediksi Tolak Gugatan Vicky-Suwendi Terkait Pilbup Pemalang 2024

Radar Sindo Pemalang.com – Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Vicky Prasetyo-Suwendi, melalui kuasa hukumnya, Marloncius Sihaloho, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati Pemalang 2024, diprediksi akan ditolak. Pasalnya, gugatan ini dinilai tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam gugatannya, pasangan nomor urut 1 tersebut meminta MK membatalkan Keputusan KPU Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 terkait hasil rekapitulasi suara Pilbup Pemalang 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan pemilihan ulang dengan alasan dugaan pelanggaran yang melibatkan pasangan nomor urut 3, Anom Widiyantoro-Nurkholes.

Kuasa hukum pemohon, Marloncius Sihaloho, mengklaim adanya praktik politik uang berupa pembagian bingkisan berisi uang tunai Rp100 ribu dengan logo pasangan nomor urut 3. Selain itu, Marloncius juga menuding adanya penyalahgunaan kotak suara yang ditemukan di lokasi mencurigakan.
“Beberapa kotak suara ditemukan di dalam toilet KPU Pemalang, menimbulkan dugaan kuat adanya upaya manipulasi dalam proses penghitungan suara,” ujar Marloncius dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK, Kamis (9/1).

Misbakhul Munir, S.H., Ketua Tim Hukum pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes ketika dihubungi via WhatsAppnya menegaskan bahwa tuduhan pemohon tidak berdasar. “Kami yakin MK akan melihat fakta bahwa dugaan pelanggaran ini tidak memenuhi kriteria TSM. Selisih suara yang signifikan juga menjadi bukti kuat legitimasi kemenangan pasangan Anom-Nurkholes,” ujarnya.

Hasil rekapitulasi KPU Pemalang menunjukkan pasangan nomor urut 3, Anom Widiyantoro-Nurkholes, unggul dengan 278.043 suara. Sementara pasangan Vicky-Suwendi hanya meraih 121.158 suara, jauh di bawah pasangan peraih suara terbanyak.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Pemilu, gugatan hanya dapat diterima jika selisih suara berada dalam ambang batas tertentu. Dengan selisih suara yang sangat signifikan, gugatan ini diprediksi sangat sulit untuk diterima oleh MK.

Misbakhul Munir juga menyatakan bahwa gugatan seperti ini seringkali digunakan sebagai strategi politik untuk mempertanyakan hasil pemilu, meskipun peluangnya sangat kecil. “Melihat fakta yang ada, gugatan ini sulit untuk diterima. MK tentu akan mempertimbangkan aspek legalitas, bukti, dan kriteria TSM secara menyeluruh selain itu pada saat kampanye sampai dengan pemungutan suara belum ada pengaduan atau laporan dari Paslon 01 atau kuasa hukumnya kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang terkait dengan apa yg didalilkan dalam gugatan aquo di Mahkamah konstitusi ,” ujarnya.

Sidang di Mahkamah Konstitusi akan menjadi babak akhir dari sengketa Pilbup Pemalang 2024. Keputusan MK nantinya tidak hanya menentukan hasil pemilu, tetapi juga menjadi tolok ukur keadilan dalam proses demokrasi di tingkat daerah.( Joko Longkeyang/ Suhermo ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *