Breaking News
Kedudukan Strategis LSM dalam Mengawal Pemerintahan yang Sah dan Aspirasi Masyarakat Cek Tol Klaten-Batas Yogyakarta, Gubernur Ahmad Luthfi: Gratis ulai 24 Maret* *RILIS 1* *Cek Tol Klaten-Batas Yogyakarta, Gubernur Ahmad Luthfi: Gratis Mulai 24 Maret* *KLATEN -* Kabar gembira bagi masyarakat yang akan mudik dari arah Kabupaten Klaten menuju Yogyakarta. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan tol dari Klaten menuju exit Taman Martani atau Kalasan (batas Yogyakarta) gratis mulai 24 Maret 2025. Total panjang tol yang digratiskan sepanjang 15,325 Km dari Klaten-Prambanan dan Prambanan-Kalasan. Jalan tol ini lanjutan dari jalan tol Kartasura-Klaten (22,3 Km) yang sudah operasional dan bertarif. Menariknya, di antara ruas tol yang digratiskan tersebut ada yang sudah layak uji operasional karena konstruksi sudah rampung 100 persen, sehingga dipastikan bakal nyaman untuk dilalui pemudik. Ia menjelaskan, penguna jalan akan digratiskan saat masuk tol Klaten-Prambanan yang memiliki panjang 8,6 Km. Jalan tol ini sudah jadi dan telah melalui uji kelayakan. Lampu-lampu penerangan sudah tercukupi, termasuk rambu penunjuk arah. “Dibuka 24 Maret nanti, masuk tol ini tetap harus nge-tap ya, karena sudah ada gardu e-tol nya, tapi saldo utuh alias gratis,” kata Ahmad Luthfi usai mengecek kondisi Tol Klaten-Prambanan, Jumat, 21 Maret 2025. Begitu sampai Prambanan, pemudik yang akan menuju Yogyakarta tidak perlu keluar tol. Mereka bisa meneruskan perjalanan melalui jalan tol Prambanan-Taman Martani Kalasan sepanjang 6,725 Km. Kalasan ini menjadi titik tol terakhir yang sudah bisa dilalui pemudik tahun ini dari arah solo menuju Yogyakarta. Saat pemudik keluar dari exit tol Kalasan maka sudah mendekati jalan arteri Solo-Yogyakarta dengan jarak sekitar 3,7 Km. Pemudik juga bisa langsung menuju ke arah Kaliurang. Khusus di ruas tol Prambanan-Kalasan ini, Gubernur Ahmad Luthfi mengingatkan pada pemudik untuk tetap berhati-hati. Lantaran pembangunan konstruksi mencapai 90 persen dan status jalan ini dibuka fungsional. Ahmad Luthfi yang merupakan mantan Kapolda Jateng ini menjelaskan, jalan tol itu sebagai salah satu akses bagi pemudik yang akan menuju atau melintas Jawa Tengah. Selain itu ada Jalur Pantura, Jalur Selatan dan Jalur Selatan Selatan serta jalur alternatif. Menjelang arus mudik lebaran Idul Fitri 2025 ini, Ahmad Luthfi juga mengimbau pada para calon pemudik. Jawa Tengah bisa menjadi titik jenuh pemudik usai menempuh perjalanan jauh dari provinsi lain. Untuk itu, ia meminta pemudik mempersiapkan stamina dan menjaga kebugaran tubuh dengan istirahat cukup terlebih dahulu. Termasuk mengecek kondisi kendaraan sebelum digunakan untuk mudik. “Patuhi rambu lalu lintas, capek istirahat dulu. Silakan mampir di kuliner dulu di Jateng, UMKM sudah siap. Beli makan, jajan, oleh-oleh,” katanya. Mudik tahun ini diprediksi akan mencapai puncak pada 28-30 Maret dan arus balik pada 5-7 April 2025. (*) TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2025 Kodim Pemalang di Desa Kedungbanjar Resmi diTutup Sambut HUT Persit ke 79, Jajaran Persit KCK Cabang XXI Kodim Pemalang Melaksanakan Anjangsana

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perlindungan Hukum Bagi Anggota TNI yang Menjalani Proses Pernikahan dan Perceraian dengan Masyarakat

IMG 20240402 WA0196
banner 120x600

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perlindungan Hukum Bagi Anggota TNI yang Menjalani Proses Pernikahan dan Perceraian dengan Masyaraka

Radar Sindo Pemalang – Pada tanggal 2 April 2024, telah dilangsungkan penandatanganan nota kesepakatan antara Kodim 0711/Pemalang dengan Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang mengenai perlindungan hukum bagi anggota TNI yang sedang menjalani proses pernikahan dan perceraian dengan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Pemalang, dihadiri oleh 15 orang yang terdiri dari beberapa pihak, diantaranya adalah Letkol Inf Ade Afri Verdaniex S. Ip selaku Dandim 0711/Pemalang, Salahuddin Sibaga Bariang SH. MH selaku Kepala Pengadilan Agama Pemalang, perwakilan hakim, panitera, dan pegawai dari Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang serta anggota Kodim 0711/Pemalang.

Pada kegiatan ini, Kepala Pengadilan Agama Pemalang, Salahuddin Sibaga Bariang SH. MH menyampaikan ucapan selamat datang kepada Dandim 0711/Pemalang beserta rombongan yang hadir di ruangan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa MOU ini sebenarnya sudah lama direncanakan, namun baru bisa terlaksana sekarang. MOU ini bukan untuk mengebiri akan tetapi merupakan manifestasi atau penguatan tentang tata cara pernikahan atau perceraian bagi anggota TNI. Ia berharap kerja sama antara Pengadilan Agama Pemalang dengan Kodim 0711/Pemalang dapat berjalan lancar dan semakin erat.

Letkol Inf Ade Afri Verdaniex, S. I. P., selaku Dandim 0711/Pemalang menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Pemalang atas terlaksananya kegiatan ini. Ia juga mengungkapkan bahwa masalah pernikahan dan perceraian anggota TNI adalah isu yang sudah menjadi perhatian sejak lama. Dalam hal tersebut, anggota TNI membutuhkan langkah-langkah konkret agar terjaminnya hak-hak mereka dalam proses pernikahan dan perceraian. Dengan adanya MOU ini, harapannya dapat mensinkronkan antara peraturan sipil (PA) dengan peraturan militer (TNI), yang mana sudah di tingkat atas sudah dilaksanakan bahkan sudah sampai tingkat provinsi kemudian pada hari ini kita laksanakan di tingkat kabupaten.

Menurutnya, MOU ini tidak hanya berlaku untuk anggota Kodim 0711/Pemalang, melainkan juga untuk seluruh anggota TNI yang ada di Pemalang. Kegiatan ini akan dilaporkan ke pimpinan atas dan diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Peraturan tentang perlindungan hukum bagi anggota TNI yang sedang menjalani proses pernikahan dan perceraian dengan masyarakat ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak terlindungi dengan baik. Sebab, saat ini masih banyak anggota TNI yang mengalami kesulitan dalam menjalankan proses pernikahan dan perceraian dengan kedua belah pihak masyarakat. Terkadang proses pernikahan dan perceraian anggota TNI terhambat oleh beberapa faktor, seperti perbedaan aturan dan prosedur militer dengan prosedur hukum sipil, serta perbedaan pandangan antara pihak keluarga masyarakat dengan anggota TNI”, tuturnya

Dandim juga mengatakan, perlu disadari bahwa proses pernikahan dan perceraian tidak bisa dianggap sebagai hal sepele, terutama bagi anggota TNI. Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota militer, para prajurit harus selalu siap dan siaga menghadapi berbagai tantangan dan ancaman saat bertugas. Hal ini menyebabkan proses pernikahan dan perceraian anggota TNI lebih kompleks dibandingkan dengan masyarakat umum. Oleh karena itu, langkah konkrit dan sinergitas antara peraturan sipil dan militer sangat diperlukan untuk mempercepat dan memudahkan proses pernikahan dan perceraian anggota TNI.

“Dalam peraturan ini, para anggota TNI akan diberikan perlindungan hukum oleh pihak pengadilan agama. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pernikahan dan perceraian anggota TNI berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, perlindungan hukum yang diberikan juga mencakup hak dan kewajiban anggota TNI dalam masalah pernikahan dan perceraian. Para anggota TNI juga akan mendapatkan pelayanan yang sama dengan masyarakat umum, sehingga proses pernikahan dan perceraian mereka tidak terganggu oleh faktor-faktor tertentu”, tambahnya

“Walaupun peraturan ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Pemalang, namun langkah ini menjadi contoh yang baik bagi daerah lain untuk ikut memperjuangkan perlindungan hukum bagi anggota TNI yang sedang menjalani proses pernikahan dan perceraian, diharapkan agar langkah konkrit seperti ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi seluruh anggota TNI di Indonesia”, pungkasnya

Penandatanganan nota kesepakatan antara Kodim 0711/Pemalang dengan Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang mengenai perlindungan hukum bagi anggota TNI yang sedang menjalani proses pernikahan dan perceraian dengan masyarakat menjadi langkah konkrit dalam menjaga hak dan kewajiban para pihak. Dalam peraturan ini, para anggota TNI akan diberikan perlindungan hukum yang sama dengan masyarakat umum. Hal ini dilakukan untuk mempercepat dan memudahkan proses pernikahan dan perceraian anggota TNI. Kegiatan ini menjadi contoh yang baik bagi daerah lain untuk ikut memperjuangkan perlindungan hukum bagi anggota TNI yang sedang menjalani proses pernikahan dan perceraian.

Editor: Suhermo GWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *