Deskripsi gambar

Peringatan Tegas: Sekolah Dilarang Terlibat Penjualan Seragam!

IMG 20250523 WA0090
banner 120x600
banner 468x60

RadarsindoPEMALANG.com – Praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah, komite sekolah, atau koperasi sekolah, sudah lama menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua. Perlu ditegaskan kembali, bahwa kegiatan jual beli seragam di lingkungan sekolah secara langsung maupun tidak langsung, adalah pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Mengingat menjelang nya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Berikut beberapa jadwal SPMB Jateng 2025, untuk jenjang SMA dan SMK, dengan rangkaian pendaftaran mulai dari pengajuan akun (26 Mei – 10 Juni) dan verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran sekolah (12-17 Juni).

banner 325x300

Pengumuman hasil seleksi SPMB akan dilakukan pada 20 Juni 2025, dan daftar ulang bagi yang diterima akan dilakukan pada 23-26 Juni 2025.

Sementara itu, untuk SMP pengajuan akun secara mandiri pada 26 Mei – 10 Juni 2025, dilanjutkan verifikasi akun (26 Mei – 10 Juni), aktivasi akun (3 – 10 Juni), dan pendaftaran sekolah (12 – 17 Juni). Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 20 Juni 2025, dan daftar ulang pada 23 – 26 Juni.

Sebelumnya banyak ditemukan beberapa pihak sekolah yang masih melakukan jual seragam secara terselubung. Jelas-jelas larangan jual-beli seragam di sekolah se-Indonesia telah ditetapkan.

Larangan ini tidak hanya sekadar imbauan, melainkan aturan hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pembebanan wajib atau paksaan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli seragam sekolah baru di sekolah, baik saat kenaikan kelas maupun pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Orang tua memiliki kebebasan penuh untuk membeli seragam di mana pun mereka inginkan, asalkan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Mengapa Larangan Ini Penting?
Larangan ini hadir untuk beberapa alasan krusial:

Mencegah Pungutan Liar (Pungli): Praktik penjualan seragam di sekolah seringkali disalahgunakan untuk melakukan pungutan yang memberatkan orang tua.

Menciptakan Keadilan: Semua siswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi, berhak mendapatkan akses pendidikan yang setara tanpa terbebani biaya seragam yang tidak transparan.

Menjaga Integritas Pendidikan: Fokus utama sekolah adalah pada proses belajar mengajar, bukan pada aktivitas komersial.

Melindungi Hak Konsumen: Orang tua memiliki hak untuk memilih tempat pembelian seragam yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Konsekuensi Pelanggaran
Pihak sekolah atau individu yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat, khususnya orang tua, didorong untuk melaporkan setiap indikasi atau bukti adanya praktik penjualan seragam di sekolah kepada Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman RI.

Laporan ini sangat penting untuk menindaklanjuti pelanggaran dan menjaga integritas sistem pendidikan kita. Mari bersama-sama wujudkan lingkungan sekolah yang bersih dari praktik jual beli seragam yang merugikan, demi terciptanya pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

banner 325x300
Editor: Suhermo GWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *