RadarsindoPemalang.com – PEMALANG, CMI GROUP — Akselerasi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2026 mulai berjalan di tingkat akar rumput. Guna memastikan seluruh proses berjalan di atas rel regulasi, Camat Randudongkal, Agus Mulyadi, S.I.P., M.M., turun langsung mengawal jalannya Sosialisasi Pilkades di Balai Desa Semaya, Kecamatan Randudongkal, Sabtu (13/6/2026).
Langkah proaktif jajaran kecamatan ini membidik dua sasaran utama: penguatan pemahaman hukum bagi penyelenggara desa dan pemetaan potensi kerawanan konflik sejak dini. Bertindak selaku moderator forum, Camat menghadirkan panel narasumber dari unsur Forkopimcam yang terdiri atas Danramil, Kapolsek, serta Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Randudongkal.
Dalam paparannya, Agus Mulyadi mewanti-wanti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Semaya untuk disiplin terhadap linimasa tahapan. Sesuai regulasi daerah yang berlaku di Kabupaten Pemalang, sosialisasi ini merupakan fase krusial sebelum BPD melangkah ke agenda pembentukan panitia pemilihan.
“Fungsi kami di sini adalah fasilitasi dan supervisi. Kami harus memastikan seluruh instrumen di Desa Semaya mempedomani regulasi secara rigid, agar masyarakat memahami hak serta mekanisme formalnya. Ini penting untuk mengeliminasi potensi sengketa hukum di kemudian hari,” ujar Agus Mulyadi saat diwawancarai di lokasi kegiatan.
Pantauan di lokasi, forum edukasi politik ini dihadiri oleh spektrum elemen masyarakat yang representatif. Selain Kepala Desa beserta perangkatnya, tampak hadir Ketua dan Anggota BPD Semaya, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh pemuda, tokoh agama, serta keterwakilan unsur perempuan.
Agus menilai, pelibatan aktif unsur perempuan dan tokoh masyarakat pada fase awal ini menjadi indikator penting transparansi.
Keterbukaan informasi secara vertikal dan horizontal dinilai mampu merangsang partisipasi pemilih yang tinggi sekaligus menjaga akuntabilitas proses politik di tingkat desa.
Menutup arahannya, pihak Kecamatan Randudongkal menegaskan bahwa menjaga integritas sejak dini adalah harga mati untuk melahirkan suksesi kepemimpinan yang legitimate melalui prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Secara yuridis, pelaksanaan sosialisasi ini berada di bawah domain pembinaan pihak kecamatan. Adapun kewenangan teknis berikutnya, yakni pembentukan struktur Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas Pilkades, sepenuhnya akan menjadi domain independen dari BPD Desa Semaya.
Di akhir agenda, kegiatan langsung dilanjutkan dengan pembentukan panitia pilkades oleh BPD Desa Semaya. Harapannya, panitia yang terbentuk memiliki integritas tinggi dan mampu melaksanakan seluruh tahapan Pilkades sesuai koridor peraturan yang berlaku. (Red)
Langsung ke konten


















