Radar Sindo Pemalang.com – Audiensi yang menegangkan berlangsung di ruang Banggar, Gedung DPRD Kabupaten Pemalang pada Kamis, 6 Februari 2025. Pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H. M. Wardoyo, dan H. Slamet Ramuji, Ketua Komisi B, H.M. Agus Sukoco, S.IP., M.Si., beserta anggota (Siswanto dari F-Golkar dan Arif Lukman Muslim, S.H., M.Kn), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wiji Mulyati dan beberapa stafnya, serta Ketua KPS Sedulur Ratan, Bambang Sutanto, beserta penasehat dan anggota lainnya, membahas permasalahan darurat sampah di Kabupaten Pemalang yang semakin kritis.
Audiensi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H. M. Wardoyo, dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua Komisi B, H.M. Agus Sukoco, S.IP., M.Si. Namun, sorotan utama tertuju pada tuntutan keras dari KPS Sedulur Ratan. Ketua Bambang Sutanto menyampaikan aspirasi dan tuntutannya terkait penanganan masalah sampah yang tak kunjung usai. “Kami sudah sangat lelah dengan janji-janji yang tak kunjung terealisasi. Kami butuh tindakan nyata, bukan hanya kata-kata manis. Sampah ini sudah sangat mengganggu kehidupan kami, kami meminta agar TPA Pesalakan dibuka kembali,” tegas Bambang.
Penasehat KPS Sedulur Ratan, Walis Erlangga Firera, bahkan lebih lantang menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja DLH Kabupaten Pemalang. Dengan nada tinggi ia menyatakan, “Kalau saya melihat Kabupaten Pemalang kok kaya mau bubar, jika Kepala DLH memang tidak mampu ya sudah mundur saja. Dengan anggaran yang begitu besar, tapi penanganan sampah kok seperti ini, masyarakat tidak butuh alasan ini itu dan mengeluh, masyarakat tidak butuh keluhan. Sekali lagi kalau Kepala DLH tidak mampu mengundurkan diri saja!”tegas penasehat Sedulur Ratan
Lebih jauh, Bambang Sutanto atas nama Sedulur Ratan mendesak DPRD Kabupaten Pemalang untuk segera menggunakan hak angket terhadap pemerintah Kabupaten Pemalang terkait penanganan sampah. Ia menyorot sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran, antara lain: pertama, anggaran mobilisasi pengangkutan sampah yang terindikasi pernah macet akibat kekurangan BBM, menyebabkan aksi mogok dan sabotase; kedua, anggaran pengadaan tanah dan pembangunan relokasi TPA di Desa Pedagung dan Desa Purana yang batal realisasi; ketiga, pembangunan TPST di Desa Surajaya dengan anggaran 4,5 Miliar yang diduga hanya menghasilkan kapasitas 10 Ton, bukan 40 Ton seperti yang direncanakan, bahkan di beberapa media masa online Sekda Kabupaten Pemalang mengultimatum pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil audit; dan keempat, ketidak jelasan pos anggaran dan besaran dana yang telah dikeluarkan untuk penimbunan sampah selama ini, dibandingkan dengan pengelolaan sampah melalui TPA atau TPST.
Audiensi ini menjadi bukti nyata keresahan masyarakat Pemalang terhadap penanganan masalah sampah dan menjadi tekanan kuat bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan efektif, termasuk audit menyeluruh terhadap anggaran yang telah digelontorkan.
Penulis : Joko longkeyang
Editor : Suhermo.