Sosialisasi Desa Pegundan Antikorupsi Di Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2023

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Radar Sindo Pemalang – Pegundan Pemalang – Program Desa Anti Korupsi merupakan program yang diinisiasi KPK bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan tujuan untuk sama-sama melakukan pencegahan tindakan korupsi yang dimulai dari Desa. Rabu (13/07/2023)

Hadir hadir dalam acara sosialisasi ini  antaranya Kepala Inspektorat Pemalang Eko Edi Prihartanto, S.H., M.M, Camat Petarukan Drs Andri Adi, M.Si.,  Kades Pegundan Sutrisno, BPD, Perangkat Desa Pegundan.

Sosialisasi ini diawali dari Desa Pegundan dan nantinya akan ke 13 Desa lainnya di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah menjadi percontohan Desa Antikorupsi di tiap-tiap kecamatan. 

Ke 14 desa tersebut yakni 

– Desa Pegundan kecamatan Petarukan, 

– Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami, 

– Desa Purwosari Kecamatan Comal, 

– Desa Blimbing Kecamatan Ampelgading, 

– Desa Sokawangi Kecamatan Taman, 

– Desa Wanamulya Kecamatan Pemalang, 

– Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang, 

– Desa Mangli Kecamatan Randudongkal, 

– Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring, 

– Desa Kebanggan Kecamatan Moga, 

– Desa Cikendung Kecamatan Pulosari, 

– Desa Badak Kecamatan Belik, 

– Desa Majakerta Kecamatan Watukumpul, 

– Desa Kebandaran Kecamatan Bodeh.

Dalam sambutannya Kepala Inspektorat Pemalang Eko Edi Prihartanto, S.H., M.M

“Ini merupakan sebagai perluasan percontohan desa anti korupsi setelah desa Bojongnangka tingkat Kabupaten Pemalang di Tahun 2023. Jadi tiap kecamatan satu desa,” Ungkap Kepala Inspektorat Pemalang atau yang akrab di sapa Eep

Selain itu Camat Petarukan Drs Andri Adi, M.Si., menandaskan bahwa  mengatakan siap menjaga, mengawal, dan menjadi fasilitator desa Pegundan dalam rangka menjadi contoh desa anti korupsi di kecamatan Petarukan.

“Mari bareng-bareng tingkatkan sinergitas  bersama komunikasikan dengan kecamatan yang Insya Allah kita mampu melakukan itu,” kata Andri Adi.

Desa Pegundan salah satu dari 14 Kecamatan yang ditunjuk dari Kecamatan Petarukan tambahnya.

Dengan dasar Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan begitu diharapkan pembangunan di Desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat Desa juga meningkat sesuai perencanaan Desa

Sementara itu, Kepala Desa Pegundan Sutrisno kepada wartawan mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk pendidikan untuk memberikan petunjuk-petunjuk pada Desa. Ada beberapa indikator dalam kuisioner Desa Antikorupsi yang isinya untuk mencegah tindak pidana korupsi di Desa.

“Ini sangat membantu sekali bagi kami dalam administrasi guna pelaksanaan pemerintahan di Desa,” kata Sutrisno.

Sutrisno mengaku tidak tahu kalau Desa yang dipimpinnya sampai menjadi Desa percontohan anti korupsi, pihaknya hanya menjalankan kinerja sesuai aturan, namun demikian dirinya mengatakan, berdasarkan dari paparan Bapak Camat bahwa Desa Pegundan dalam hal administrasi di Kecamatan Petarukan selalu terdahulu dari desa lainnya serta sinergitas pemerintah desa dengan lembaga-lembaga juga dukungan antusias dari masyarakat.

“Motivasi untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dengan slogan disiplin tanpa di awasi, bekerja tanpa harus di perintah, dan tanggung jawab tanpa harus di minta,” terang Sutrisno.

“Ini merupakan pendidikan bagi kami. Kami merasa di berikan pengalaman pendidikan sehingga nantinya tidak terjerat ataupun terjerumus dalam tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Tujuan Program Desa Antikorupsi

– Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa

– Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi

– Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi

Tahapan Pemberdayaan Desa Antikorupsi

Penataan Tatalaksana

a. Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes

b. Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

c. Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

d. Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa

e. Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.

Penguatan Pengawasan

f. Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

g. Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah

Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi

Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

h. Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat

i. Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa

j. Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya

k. Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat

l. Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan

Penguatan Partisipasi Masyarakat

m. Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa

n. Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan

o. Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa

Kearifan lokal

p. Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

q. Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

KPK merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah

1. Jujur, 

2. Peduli, 

3. Mandiri, 

4. Disiplin, 

5. Tanggung jawab, 

6. Kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

5 Cara untuk Mulai Mencegah Korupsi dari Diri Sendiri

1. Atur cash flow (Keluar masuk Keuangan)

2. Bayar utang dengan disiplin.

3. Bangun aset aktif.

4. Fokus pada pekerjaan dan tanggung jawab kita.

5. Miliki gaya hidup yang sesuai kemampuan.

Acara sosialisasi Desa Antikorupsi di desa Pegundan dibagi dua sesi, sesi pertama di ikuti para Perangkat Desa, BPD, sedangkan kedua di ikuti warga juga tokoh masyarakat Desa Pegundan.

” Mujud’ake Pemerintahan Masyarakat Desa Sing Berintegritas Nggayuh Sing Ora Korupsi ” (SUHERMO GWI )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *