** Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Pemalang**
Radar Sindo Pemalang.com,- 4 Desember 2024 – Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pembinaan organisasi kemasyarakatan pada hari Rabu (4/12/2024) di Gedung sasana praja Pemkab Pemalang. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, dan aparatur pemerintah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan pengarahan dan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan agar lebih aktif dalam mendukung pembangunan di daerah. Dalam sambutannya, Bpk.Bagus Sutopo (Kepala Kesbangpol), menjelaskan bahwa peran organisasi kemasyarakatan sangat penting dalam menciptakan keterlibatan warga dalam proses pembangunan.
“Organisasi kemasyarakatan merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjalankan program-program pembangunan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami peraturan yang ada agar bisa berkontribusi dengan baik dalam menjalankan aktivitas organisasi,” ungkap Bpk.Bagus sutopo.
Acara sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, seperti kejaksaan,kantor kemenag ( Bpk.Sarief Hidayat,MSi ),Dinas Inspektorat ( Ibu Widyaningrum ) menjelaskan tentang korupsi, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Mereka memberikan penjelasan tentang peraturan terbaru yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan, serta tata cara pendirian dan pengelolaan organisasi yang baik dan benar.
Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pertanyaan seputar tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan organisasi masing-masing. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi praktis dan memperkuat kerjasama antar organisasi.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Banyaknya pertanyaan dan diskusi yang muncul menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan pengelolaan organisasi semakin meningkat.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat di Kabupaten Pemalang dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada serta memanfaatkan organisasi kemasyarakatan sebagai wadah untuk berkontribusi bagi kemajuan daerah.
Penulis : Suhermo GWI.