PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus menggalakkan gerakan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gerakan Gempur Rokok Ilegal yang diprakarsai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Senin (10/8/2026).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Diskominfo Pemalang, Dian Ika Siswanti. Forum edukasi ini menghadirkan jajaran narasumber ahli dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal, serta Kejaksaan Negeri Pemalang.
Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Pemalang, Dian Ika Siswanti, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai menjadi kunci utama dalam memutus rantai pemasaran produk tembakau ilegal.
“Edukasi dan sosialisasi ini amat krusial agar masyarakat menyadari pentingnya memilih produk legal. Ciri rokok ilegal sangat mudah dikenali, seperti tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, ataupun memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Dian Ika.
Dian menambahkan bahwa masuknya barang tanpa cukai sangat menggerus potensi penerimaan negara. Dampaknya, alokasi dana pembangunan daerah ikut terpengaruh. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau warga Pemalang untuk aktif membendung peredarannya.
Mendukung hal tersebut, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Johan Hadiyanto, menyoroti aspek kesadaran konsumen. Menurutnya, aksi paling efektif yang dapat dilakukan masyarakat adalah menolak untuk membeli produk ilegal tersebut.
“Kuncinya sederhana: jangan dibeli. Jika permintaan pasar terhenti, secara otomatis mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah kita dapat kita tekan bersama,” lugas Johan.


















