Bakal Diberi Payung Hukum Baru, Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

PRO 2884 scaled
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan langkah strategis untuk menjadikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan di tingkat tapak. Guna menopang operasionalisasi tersebut secara menyeluruh, pemerintah pusat kini tengah menyiapkan instrumen hukum baru sebagai payung regulasi nasional.

Kepastian penguatan regulasi ini mengemuka dalam Seminar Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang digelar di Gedung Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Pertemuan tingkat tinggi tersebut dihadiri oleh lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Menteri Koperasi, Menteri Desa, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Wakil Menteri Desa, hingga Wakil Panglima TNI.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, yang turut hadir dalam agenda tersebut, menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang menyusun Keputusan Presiden (Keppres) khusus yang akan memetakan dan mengatur lini bisnis Koperasi Desa Merah Putih. Selain Keppres, rancangan Undang-Undang Perkoperasian juga terus dimatangkan sebagai fondasi hukum yang komprehensif bagi seluruh koperasi di Indonesia.

“Penguatan regulasi ini diharapkan mampu mempercepat operasional Koperasi Desa Merah Putih sehingga dapat berjalan berdampingan dengan koperasi maupun pelaku usaha swasta yang selama ini telah berkembang,” ungkap Bupati Anom.

Sinergi Lintas Sektor dan Digitalisasi

Kehadiran payung hukum baru tersebut diharapkan menjadi dorongan kuat bagi seluruh daerah untuk mengakselerasi peran KDMP. Di Kabupaten Pemalang sendiri, pembentukan KDMP telah mencakup lebih dari 180 desa dari total 212 desa. Bagi desa-desa yang belum membentuk, Pemkab Pemalang akan segera melakukan mitigasi guna mengurai kendala di lapangan.

Namun, penguatan kelembagaan tidak berhenti pada tataran hukum semata. Pemerintah menargetkan KDMP agar segera memasuki fase operasional yang produktif dan akuntabel. Pengukurannya berbasis Key Performance Indicator (KPI) yang berfokus pada keberlanjutan usaha dan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat desa.

Guna mendukung tata kelola yang modern, penguatan KDMP juga diimbangi dengan transformasi digital, pendampingan operasional secara intensif, serta pembukaan akses pendanaan terpadu. Implementasi langkah ini dijalankan melalui kolaborasi erat antara Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Agrinas, dan seluruh pemangku kepentingan daerah.

Melalui integrasi payung hukum yang kokoh, digitalisasi, serta model bisnis yang berkelanjutan, Koperasi Desa Merah Putih diyakini mampu menjelma sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan yang tangguh sekaligus memperkuat kemandirian desa di seluruh Nusantara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *