PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi menetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan guna merespons ancaman kemarau panjang yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober 2026. Menindaklanjuti penetapan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang mengintensifkan distribusi air bersih secara masif ke wilayah-wilayah terdampak.
Berdasarkan hasil asesmen dan kaji cepat tim BPBD, dampak kekeringan telah meluas ke 30 desa yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni Pulosari, Watukumpul, Randudongkal, Warungpring, Belik, Bantarbolang, dan Bodeh. Total masyarakat yang terdampak krisis air bersih ini diperkirakan mencapai 93.250 jiwa, dengan wilayah terparah berada di Kecamatan Belik dan Pulosari.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pemalang, Agus Ikmaludin, menyatakan bahwa status darurat ini menjadi payung hukum dan landasan operasional bagi seluruh elemen penanggulangan bencana di daerah.
“Setelah status darurat ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pemalang per 1 Juli 2026, kami langsung membentuk Pos Komando Penanganan Darurat Bencana. Posko ini bertugas melakukan pemantauan intensif, pendataan, serta memproses usulan bantuan air bersih dari desa dan kecamatan,” terang Agus saat ditemui di Kantor BPBD Kabupaten Pemalang, Selasa (14/7/2026).
Guna memastikan penanganan berjalan cepat dan tepat sasaran, BPBD tidak hanya memusatkan operasional di tingkat kabupaten, tetapi juga mendirikan posko di tingkat kecamatan yang berkolaborasi langsung dengan pemerintah desa.
Dalam skema penanganan darurat ini, BPBD memobilisasi armada enam unit truk tangki berkapasitas masing-masing 5.000 liter. Setiap armada ditargetkan melakukan pengiriman air bersih sebanyak empat kali dalam sehari ke titik-titik krisis.
Penanganan krisis air bersih ini juga melibatkan kolaborasi lintas sektor. Selain armada internal BPBD, penyaluran bantuan air turut mendapat dukungan penuh dari Palang Merah Indonesia (PMI), Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta aksi swadaya dari berbagai elemen masyarakat.
“Penyaluran air sudah kami jalankan sejak hari pertama penetapan status darurat. Sebagai contoh, kami menyiagakan tiga unit armada tambahan—dua unit di Pulosari dan satu unit di Bodeh—untuk mempercepat jalur distribusi,” tambah Agus.
Masa berlaku status darurat bencana kekeringan ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026 dan akan terus dievaluasi melalui kaji cepat berkala. Jika kondisi geografis dan cuaca di lapangan masih membutuhkan penanganan intensif, status darurat berpeluang untuk diperpanjang.
BPBD Kabupaten Pemalang juga mengimbau seluruh komunitas, organisasi, maupun donatur pihak swasta yang ingin menyalurkan bantuan air bersih agar berkoordinasi melalui posko resmi BPBD. Langkah integrasi data ini penting dilakukan agar seluruh pendistribusian air tercatat, tervalidasi, serta merata ke seluruh titik terdampak tanpa terjadi penumpukan bantuan di satu lokasi saja.






















