Eksekusi Perkara Inkrah, Kejaksaan Negeri Pemalang Musnahkan Ribuan Obat dan Narkotika

Eksekusi Perkara Inkrah, Kejaksaan Negeri Pemalang Musnahkan Ribuan Obat dan Narkotika
banner 120x600
banner 468x60

PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. Bertempat di halaman Kantor Kejari Pemalang pada Kamis (16/7/2026), dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Rina Idawani, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, Dandim 0711/Pemalang Letkol Edy Wibowo, Ketua DPRD Pemalang, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pemalang.

Kajari Pemalang, Rina Idawani, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda eksekusi triwulan kedua tahun 2026. Langkah ini menjadi wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya preventif agar barang bukti yang ada tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis hingga minuman beralkohol,” tegas Rina.

Ia membeberkan, seluruh barang yang dimusnahkan kali ini berasal dari 52 perkara yang telah diputus dirampas untuk negara oleh pengadilan:

  • Obat-obatan terlarang: 6.567 butir (5 perkara)

  • Sabu-sabu: 12,94 gram (4 perkara)

  • Ganja: 43,39 gram (1 perkara)

  • Tembakau sintetis: 18,21 gram (3 perkara)

  • Minuman beralkohol: 15 botol (4 perkara)

  • Barang bukti pendukung lainnya: 603 buah

Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi Kejari dan jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Pemalang. Menurutnya, tindakan tegas seperti ini sangat vital mengingat kondisi peredaran narkoba saat ini yang sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan.

“Peredaran narkoba di Pemalang cukup mengkhawatirkan. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sampai perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan barang buktinya benar-benar dimusnahkan sehingga tidak dapat disalahgunakan,” ujar Nurkholes.

Wabup juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, Kejaksaan, Pemkab, dan Forkopimda untuk menjaga transparansi serta memperkuat benteng pencegahan tindak pidana di wilayah Pemalang.

Rangkaian acara pemusnahan barang bukti tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan secara bersama-sama oleh Wabup Pemalang, Kajari, Dandim 0711, Ketua DPRD, serta perwakilan Forkopimda sebagai bukti sah penuntasan eksekusi perkara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *