PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang berkomitmen penuh untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan. Langkah ini dipertegas melalui kegiatan sosialisasi komprehensif mengenai tata kelola pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang menghadirkan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menjelaskan bahwa forum ini sengaja digelar guna menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman yang mendalam terkait regulasi pengurusan pokir. Dengan pemahaman yang utuh, diharapkan tidak ada lagi kekeliruan langkah maupun bias asumsi dalam implementasinya di lapangan.
“Kita harus berjalan ke arah yang sama demi mengedepankan komitmen pembangunan yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat. Nilai kemanfaatan dari setiap program kerja yang bersumber dari pokir dewan ini wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Bupati Anom.
Senada dengan hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, melayangkan apresiasi tinggi atas asistensi dan kehadiran perwakilan KPK RI. Menurutnya, keterlibatan lembaga antirasuah ini menjadi suntikan motivasi yang sangat krusial bagi legislatif maupun eksekutif dalam menjaga integritas birokrasi yang bersih dan bebas korupsi.
Martono memaparkan bahwa pokir merupakan manifestasi nyata dari berbagai aspirasi konstituen yang diserap secara langsung oleh anggota dewan lewat agenda kunjungan kerja atau reses. Meski begitu, perumusannya tetap wajib diselaraskan dengan skala prioritas pembangunan daerah dan patuh pada koridor hukum yang berlaku.
“Edukasi bersama ini menjadi instrumen penting bagi kami untuk memastikan pengelolaan usulan pembangunan dari masyarakat dapat dikelola secara lebih profesional, terbuka, dan bertanggung jawab,” tutur Martono.
Sebelum sesi pendalaman materi dimulai, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah III KPK RI, Azril Zahi, memberikan pemetaan awal terkait area-area yang rentan terseret dalam pusaran tindak pidana korupsi. Beberapa poin krusial yang diwanti-wanti antara lain penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, aksi kecurangan, suap-menyuap, pemerasan, gratifikasi, hingga konflik kepentingan pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Langsung ke konten


















