Deskripsi gambar

Perkuat Sinergi, Pemkab dan DPRD Pemalang Sepakati Perubahan Propemperda 2026

Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Propemperda 2026
Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Propemperda 2026
banner 120x600
banner 468x60

PEMALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di ruang rapat paripurna setempat, Jumat (27/3/2026).

Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa perubahan Propemperda ini merupakan instrumen strategis. Menurutnya, setiap landasan hukum daerah harus selaras dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menjamin kelancaran pembangunan.

banner 325x300

“Perubahan Propemperda 2026 penting untuk segera ditetapkan guna menjamin proses pembentukan produk hukum daerah yang tertib, terarah, dan sesuai ketentuan,” ujar Nurkholes dalam sambutannya.

Salah satu poin krusial dalam usulan perubahan ini adalah dimasukkannya kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029. Raperda tersebut sebelumnya belum tuntas dibahas pada masa sidang tahun 2025, sehingga memerlukan penjadwalan ulang di tahun 2026.

Selain itu, Wabup menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan syarat administratif wajib dalam mengajukan fasilitasi Raperda serta permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dalam kesempatan tersebut, Nurkholes mengajak seluruh elemen pemerintahan dan legislatif untuk memperkuat sinergi dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Ia menekankan agar setiap peraturan daerah tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi menjadi solusi nyata bagi persoalan rakyat.

“Setiap produk hukum daerah hendaknya mampu memberikan solusi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta adaptif terhadap perkembangan zaman,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang optimis tata kelola pemerintahan akan semakin baik dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *