PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) mengambil langkah taktis guna menekan angka kekerasan di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Daerah Tahun 2026 di Aula Sasana Bhakti Praja, Rabu (13/05/2026).
Agenda krusial ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Mu’minun. Dalam arahannya, ia menggarisbawahi bahwa pemutusan mata rantai kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan butuh komitmen kolektif dan kerja sama yang solid dari berbagai elemen vertikal maupun horizontal.
Diskusi interaktif dalam rakor ini dipandu oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemalang, Titik Widyastuti, selaku moderator. Sejumlah materi strategis dipaparkan oleh para ahli di bidangnya, di antaranya Kanit PPA Polres Pemalang AIPTU Junaedi yang mengupas tuntas penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Selain itu, hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Muslim Setiawan yang membedah persoalan restitusi dan kompensasi korban, serta Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Rina Idawani.
Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, aparat penegak hukum, instansi rumah sakit, organisasi kemasyarakatan, akademisi perguruan tinggi, UPTD PPA, Forum Anak, PUSPAGA, hingga kader konselor perlindungan anak dari 14 kecamatan se-Kabupaten Pemalang.
Melalui konsolidasi skala daerah ini, Pemkab Pemalang berharap sistem proteksi, mitigasi, dan pemulihan korban KtPA maupun TPPO dapat dieksekusi secara lebih cepat, terpadu, dan tepat sasaran.
Langsung ke konten


















