Deskripsi gambar

Jelang 1 Suro, Bupati Pemalang dan 15 Perguruan Bela Diri Sepakati Deklarasi Damai

IMG 20260612 152513 scaled
banner 120x600
banner 468x60

PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang bergerak cepat mengantisipasi potensi gesekan antar-kelompok menjelang pergantian tahun baru Islam. Langkah ini diwujudkan melalui agenda Silaturahmi dan Penandatanganan Deklarasi Damai yang dihadiri langsung oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, jajaran Forkopimda, serta perwakilan dari 15 cabang olahraga bela diri se-Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Jumat (12/06/2026).

Pertemuan besar ini diinisiasi sebagai bentuk komitmen kolektif dalam mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mempererat ikatan persaudaraan antarperguruan silat menyambut momentum sakral peringatan 1 Suro atau 1 Muharram 1448 Hijriah.

Dalam arahannya, Bupati Anom Widiyantoro menegaskan bahwa tradisi malam 1 Suro merupakan bagian dari kearifan lokal luhur yang wajib dihormati kelestariannya tanpa mencederai esensi kedamaiannya.

“Pemerintah daerah bersama segenap jajaran Forkopimda mendukung penuh setiap kegiatan kemasyarakatan yang bernilai positif, asalkan aspek kondusivitas wilayah tetap menjadi prioritas utama. Kita ingin para tokoh bela diri bisa mengendalikan serta mengedukasi anggotanya di akar rumput,” tutur Bupati Anom.

Senada dengan hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemalang, Joko Ngatmo, selaku ketua panitia menyebutkan forum ini krusial untuk mencairkan komunikasi. Melalui dialog terbuka, diharapkan ego sektoral masing-masing organisasi bela diri dapat diredam demi persatuan daerah.

Di sisi lain, Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengingatkan bahwa bulan Suro memiliki kedekatan spiritual yang kuat bagi masyarakat Jawa, khususnya kaum pendekar. Namun, ia menekankan agar perayaan tersebut dijadikan sebagai momentum refleksi diri, bukan ajang pamer kekuatan.

Kapolres mengimbau keras seluruh simpatisan dan warga perguruan silat untuk menaati hukum yang berlaku. Pihak kepolisian melarang adanya aksi arak-arakan atau konvoi di jalan raya yang berpotensi memicu gesekan fisik maupun kemacetan lalu lintas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *